Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat pada uji formil di Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan diputusnya inkonstitusional bersyarat, berimplikasi pada tidak berlakunya undang-undang tersebut secara optimal. Hal tersebut dikarenakan di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, maupun menerbitkan peraturan pelaksana baru. Hal ini menjadikan UU Cipta Kerja hanya dapat dilaksanakan dengan peraturan pelaksana yang sudah disahkan saja, yang tentunya belum optimal. Hal ini menjadi hambatan bagi penyelenggara perizinan usaha di tingkat daerah, yang harus menyesuaikan dengan sistem perizinan yang baru, namun tanpa regulasi yang cukup. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait perizinan berusaha di daerah sebelum dan setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan pendekatan case approach untuk meneliti dampak diputusnya UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada proses perizinan berusaha di Daerah. Pemerintah Daerah selaku pelaksana di lapangan sesuai yurisdiksinya menjadi bingung dengan penyesuaian pelaksanaan UU Cipta Kerja yang dituntut cepat terlaksana, namun dengan dasar hukum peraturan pelaksana yang seadanya. Setelah penyesuaian oleh pemerintah daerah dilakukan, Pemerintah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang kemudian merubah kembali pelaksanaan perizinan di lapangan.