Perkembangan zaman teknologi di berbagai era tentunya membawa hal negatif dan hal positif. Pertambahan penduduk dalam hal ini disertai peningkatan perekonomian, maka taraf perkembangan zaman ataupun teknologi akan meningkat juga. Beranjak dari konflik norma dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) disebutkan bahwa alat bukti yang sah ada 5, Tindak pidana cybercrime ini tidak sesederhana seperti yang ketahui lebih dalam mengenai penegakan sanksinya, dan UU cyber crime tersebut. Pengendalian teknologi elektronik serta bagaimana pengaturan yang dikendalikan oleh UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU angka 11 tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan alat bukti digital dalam membuktikan tindak pidana cybercrime dan Bagaimanakah kekuatan alat bukti dokumen digital dalam membuktikan tindak pidana kejahatan teknologi informasi cybercrime. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian setiap bukti digital dapat dibilang untuk alat bukti digital di mata aturan selama dicari dengan cara yang tidak melanggar aturan dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan hukum.