Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PENERAPAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Jainita Christiani Waturandang; Adi Tirto Koesoemo; Mien Soputan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan diversi yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan diversi di tingkat penyidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Diversi secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan diversi sebagai kewajiban hukum bagi aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Pengaturan diversi dalam UU SPPA dipertegas dan dilengkapi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, yang memberikan pedoman operasional mengenai tata cara pelaksanaan diversi, jangka waktu, pihak-pihak yang wajib dilibatkan, serta bentuk-bentuk kesepakatan diversi. 2. Penerapan diversi pada tahap penyidikan telah memiliki kerangka hukum dan prosedural yang jelas, serta dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi awal perkara anak, pelibatan para pihak, pelaksanaan musyawarah diversi, hingga penetapan dan tindak lanjut kesepakatan diversi. Dalam penerapannya, penyidik memegang peran sentral sebagai pihak yang menentukan arah penyelesaian perkara, baik melalui mekanisme diversi maupun melalui proses peradilan pidana formal. Kata Kunci : penerapan diversi, penyidikan, anak yang berkonflik dengan hukum
PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 Evra Syalomitha Bitty; Adi Tirto Koesoemo; Herry F. D. Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan pidana mati terhadap pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana, pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat tegas dan langsung dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana, dengan penekanan dan efek jera. Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok utama, tetapi menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan dijatuhkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 2. Terdapat transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, beralih dari KUHP lama warisan kolonial Belanda menuju KUHP Nasional yang lebih modern dan humanistik. Dimana KUHP lama menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat represif dan berorientasu pada pembalasan bertujuan untuk menekankan kepastian hukum dan efek jera. Sedangkan KUHP Nasional membawa pembaharuan mendasar karena menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan memiliki pilihan utama yaitu sebagai upaya terakhir yang hanya diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang dianggap serius. Kata Kunci : pidana mati, KUHP baru, KUHP lama, pembunuhan berencana