Korporasi sebagai badan hukum memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan orang perseorangan, terutama dalam hal pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini akan membahas tentang peran firma hukum dalam penerapan pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi serta tantangan yang dihadapi dan pengaturan hukum positif Indonesia tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran firma hukum, tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, dan tanggung jawabnya. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji tentang peran dan tantangan firma hukum dalam penerapan pidana bagi korporasi serta tanggung jawabnya. Penerapan pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum di Indonesia, mengingat peran korporasi yang signifikan dalam perekonomian nasional serta potensi penyalahgunaannya. Firma hukum memegang peranan penting dalam proses ini, baik sebagai penasihat hukum yang membela hak-hak korporasi maupun sebagai pihak yang membantu korporasi menyusun strategi hukum untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Di samping memperkuat peran firma hukum dalam mendorong kepatuhan, perlu juga memperkuat sistem hukum dan menegakkan sanksi yang lebih efektif, termasuk sanksi tambahan yang berdampak lebih besar untuk mendorong efek jera dan membangun tata kelola perusahaan yang akuntabel serta akuntabilitas dari korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.