ADE MEIRAH DIANTHI PUTRI S.D., ADE MEIRAH DIANTHI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN KREDIT MACET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 PUTRI S.D., ADE MEIRAH DIANTHI
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 6 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perekonomian, peranan bank sangat penting selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, Karena lembaga keuangan khususnya perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian Indonesia , haruslah secara seksama dilakukan analisisis kreditnya untuk menilai layak tidaknya kredit diberikan Maksud dan tujuan dilakukan analisis kredit atas permohonan kredit agar aktiva produktif yang ditempatkan tersebut tidak menjadi kredit bermasalah atau kredit macet (Non Performing Loan) proses analisis kredit mempunyai tujuan utama yang paling hakiki, yaitu agar bank membuat satu keputusan kredit yang baik dan benar “make a good loan”, sehingga terhindar dari keputusan kredit yang keliru yang menyebabkan kredit bermasalah “bad loan” Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan objektif Dari Latar Belakang tersebut yang menjadi permasalahan adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kredit macet bagaimanakah Upaya penyelesaian kredit macet Melalui Lembaga Kepailitan Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian dengan mengkaji bahan hukum berdasarkan norma yang ada, yang mana menggunakan pendekatan studi perundang-undangan dengan sumber bahan hukum primer, skunder kemudian hasilnya di olah dan di analisis dengan menggunakan argumentasi secara deskriptif analisisDari Hasil Penelitian dan pembahasan maka di peroleh simpulan sebagai berikut Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet adalah ?kesalahan dalam menentukan kredit dan jangka waktu kredit yang diberikan, adanya itikad tidak baik dari debitur untuk tidak membayar kreditnya walaupun debitur punya kesanggupan untuk membayar kredit Upaya Penyelesaian Kredit macet melalui kepailitan ? penyelesaian kredit macet juga dapat di selesaikan melalui duan cara yaitu dengan melakukan restrukturisasi dan kepailitan penyelesaian melalui restruturisasi hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis oleh nasabah atau debitur dan juga harus memenuhi criteria yang di sepakati apabila tidak sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi di anggap batal dan pihak kreditur dapat memilih menyelesaikan kredit macet melalui upaya kepailitan dimana penyelesaian memang memakan waktu lama tetapi kepastian hukum di dapat sangat jelas bagi kreditur itu sendiri Kata Kunci: - Kredit Macet -Restruktuturisasi -Kepailitan