Perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing banyak terjadi baik yang berlangsung di Indonesia maupun di luar negeri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai ketentuan perkawina0n campuran serta syarat sahnya di Indonesia. Perkawinan campuran beda kewarganegaraan memiliki permasalahan yang sangat kompleks berkaitan dengan ketentuan hukumnya. Akibat hukum dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan akan beragam mengingat ada unsur asing yakni kewarganegaraan asing. Perselisihan pada pasangan perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang berujung pada perceraian memerlukan perhatian tata hukum yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara perceraiannya. Penelitian ini mengkaji studi kasus perceraian perkawinan campuran. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Singaraja periode tahun 2016. Kasus yang di analisis adalah kasus gugatan cerai atas perkawinan campuran yang terjadi di luar negeri, dengan hasil Keputusan dari Pengadilan Negeri Singaraja dengan No Putusan 449/Pdt.G/2015/PN.Sgr. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif, dimana peneliti menjelaskan secara kualitatif normatif pelaksanaan perceraian perkawinan campuran. Hasil penelitian menjelaskan bahwa status dan keabsahan perkawinan campuran yang tidak diregistrasikan kembali di Indonesia adalah tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Kewenanangan Pengadilan Negeri Singaraja memutuskan perkara perceraian perkawinan campuran adalah berwenang, karena perkawinan campuran yang di ajukan gugatan cerainya telah sah di Indonesia. Kata Kunci : - PerkawinanCampuran yang Tidakdiregistrasikembali - PerceraianPerkawinanCampuran