COKORDA GEDE BAGUS SAPUTRA, COKORDA GEDE BAGUS
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA SAPUTRA, COKORDA GEDE BAGUS
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In this development, technological progress also affects the social order, life and even the rules prevailing in society. However, although the laws in Indonesia are flexible, not all aspects of life can be explicitly regulated in legislation. The Criminal Code is not explicitly regulated on electronic evidence in the proceedings. Only in the KUHAP are 5 valid evidences, namely letter proof, witness testimony, expert information, guidance, and description of the defendant. Although electronic evidence does not seem to have a strong legal force when viewed from the standpoint of ordinary criminal law, but in some special laws and regulations it has recognized and firmly established the position of electronic evidence as a valid evidence in the trial . In the trial of a murder case by Jessicka Kumala Wongso, there was a debate about the validity of electronic evidence in the form of CCTV recordings presented at the hearing. The expert witness of the convicted lawyer said that the recording can not be used as evidence because the evidence is not included in the 5 valid evidence in the Criminal Procedure Code. In other cases, the proof of a sound recording recording a conversation between sn, ms, mf, had also been debated in the trial. The case was finally closed after Setya Novanto chose to resign from the post of chairman DPR RI Keywords: Evidence, electronic evidence, evidentiary power
KEKUATAN HUKUM BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA SAPUTRA, COKORDA GEDE BAGUS
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam perkembangannya, kemajuan teknologi juga berdampak pada tatanan sosial, kehidupan dan bahkan aturan yang berlaku di masyarakat. Namun meskipun hukum di Indonsesia bersifat fleksibel, tidak semua aspek kehidupan dapat diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana tidak diatur secara tegas mengenai barang bukti elektronik di dalam persidangan. Yang diakui dalam KUHAP hanya 5 alat bukti yang sah, yaitu alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa. meskipun barang bukti elektronik terkesan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika ditinjau dari sudut pandang hukum pidana biasa, namun di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus telah mengakui dan mengatur secara tegas tentang kedudukan barang bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam persidangan. Di dalam persidangan tentang suatu kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jessicka Kumala Wongso, sempat terjadi perdebatan mengenai keabsahan dari barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang di hadirkan di dalam persidangan tersebut. Saksi ahli dari kuasa hukum terpidana mengatakan bahwa rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena alat bukti tersebut tidak termasuk kedalam 5 alat bukti yang sah dalam KUHAP. Dalam kasus lain, bukti rekaman suara yang merekam percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin juga sempat dijadikan perdebatan di dalam persidangan. Kasus tersebut akhirnya ditutup setelah Setya Novanto memilih mundur dari jabatan ketua DPR RI Kata Kunci : Alat bukti, bukti elektronik, kekuatan pembuktian