Ahmad Bahrul Ulum
Institut Pesantren KH. Abdul Chalim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Kajian Islam Interdisipliner

The Minimum Age For Marriage In Law Number 16 Of 2019 Perpective Maqashid Sharia Abdul Majid Al Najjar Ahmad Bahrul Ulum; Muslihun
Jurnal Kajian Islam Interdisipliner Vol. 8 No. 1 (2023)
Publisher : Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jkii.v8i1.1346

Abstract

This research broadly wants to answer three problem formulations. First, the minimum age requirement for marriage. Second, the minimum age requirement for marriage in law number 19 of 2019. Third, the perspective of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjar is the minimum age limit for marriage. By using the theory of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjarr so that the right solution will be found regarding the problem within the minimum age limit of marriage. The results of this study indicate that the minimum age limit for marriage, which is 19 years for both men and women, is an appropriate and effective step in achieving universal benefit in the form of becoming an ideal individual. The ideal individual will produce an ideal family, where the ideal family can form an ideal society in the future. [Penelitian ini berangkat dari perubahan ketentuan batas minimal usia perkawinan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Pada dasarnya, usia perkawinan bukan merupakah syarat dan rukun dalam perkawinan. Hanya saja, usia perkawinan membuktikan bahwa terdapat kemaslahatan yang akan tercapai dimasa depan apabila dilaksanakan dengan tepat. Adapun tujuan perkawinan sendiri, dimana seharusnya membawa kemaslahatan rupanya tidak dapat tercapai apabila ketentuan pembatasan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian supaya didapatkan solusi mengenai permasalahanpermasalahan tersebut. Penelitian ini secara garis besar hendak menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, ketentuan usia minimal perkawinan. Kedua, ketentuan usia minimal perkawinan dalam undang-undang no.19 tahun 2019. Ketiga, perspektif Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar dalam batas minimal usia perkawinan. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dan dengan pendekatan Library Research, maka akan didapatkan datadata verbal mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar sehingga akan ditemukan solusi yang tepat mengenai permasalahan dalam batas minimal usia perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, merupakan langkah yang tepat dan jitu dalam upaya mencapai kemaslahatan universal berupa menjadikan individu yang ideal. Individu yang ideal, akan menghasilkan keluarga yang ideal, dimana keluarga ideal, dapat membentu masyarakat yang ideal pada masa mendatang.]