Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana kolaborasi yang terjadi dalam pencegahan pernikahan usia anak di Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif dengan empat informan sebagai subjek penelitian. Dimana subjek ini ditentukan melalui teknik purposive sampling berdasarkan beberapa kriteria. Fokus penelitian ini adalah pada kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif dan proses kolaborasi. Data diperoleh dari wawancara, peraturan perundang-undangan dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisa data melalui tiga tahap; kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data dengan mengadakan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan collaborative governance dalam pencegahan pernikahan usia anak di Kabupaten Bojonegoro sudah berjalan cukup baik. Meskipun ada beberapa aspek yang belum optimal dalam pelaksanaannya yaitu pada desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif dan dialog tatap muka. Terdapat ketidakseimbangan kekuatan dan sumber daya pada kondisi awal. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti merekomendasikan kepada pemerintah khususnya DP3AKB untuk menciptakan kondisi kepemimpinan yang mampu memberdayakan pemangku kepentingan non pemerintah, minimal menyelenggarakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan terkait kegiatan pencegahan pernikahan usia anak yang telah dilaksanakan oleh pihat-pihak terkait.