Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin pentingnya pemahaman mengenai hak kebebasan berpendapat di media sosial sebagai salah satu hak asasi warga negara, khususnya bagi mahasiswa. Mahasiswa, sebagai generasi muda dan pengguna aktif media sosial, perlu dibekali dengan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat memanfaatkan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa Universitas PGRI Palangka Raya mengenai batasan dan implikasi hukum dari kebebasan berpendapat di media sosial. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan ini adalah ceramah interaktif yang melibatkan diskusi dan tanya jawab, serta penyebaran materi edukatif melalui media cetak dan digital. Metode yang digunakan adalah penyuluhan melalui pendekatan Service Learning. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pemahaman mahasiswa terhadap hak kebebasan berpendapat dan batasan hukumnya di media sosial. Mahasiswa juga menunjukkan kesiapan untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam aktivitas sehari-hari di media sosial. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini berhasil menciptakan lingkungan akademik yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.