p-Index From 2020 - 2025
5.964
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Kertha Patrika Masalah-Masalah Hukum Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Cita Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Veritas et Justitia Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Jurnal Bina Mulia Hukum Justitia et Pax JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Nagari Law Review Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Soumatera Law Review Ensiklopedia of Journal Jurnal Yuridis Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Kosmik Hukum Jurnal Hukum Positum Pagaruyuang Law Journal Ensiklopedia Social Review Ensiklopedia Education Review Ijtihad Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Law Research Review Quarterly Jurnal Marketing Istinbath : Jurnal Hukum Jurnal Muhakkamah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram SUPREMASI Jurnal Hukum Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional JHCLS UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Gagasan Hukum Yuridika Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Ekasakti Legal Science Journal Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Justitia Jurnal Ilmu Hukum Journal of Global Legal Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum

Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia Laurensius Arliman S
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.119 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.116

Abstract

Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persolannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dari dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula, maka sangat perlu konsep lingkungan sehat didalam hukum lingkungan. Kata Kunci : Eksistensi, Hukum Lingkungan, lingkungan Sehat, Indonesia. Abstract: Environmental health is a right of every citizen of Indonesia. Article 28H Paragraph (1) states that "everyone has the right to live physical and spiritual prosperity, reside, and get a good environment and healthy and receive medical care". Environmental problems are increasingly large, widespread and serious. Like a snowball rolling, getting bigger and bigger. Persolannya not only be local or trans, but regional, national, trans-national, and global. The impacts that occurred on the environment is not only related to one or two aspects alone, but crochet hooks in accordance with the nature of the environment that has a multi-chain relationships that influence each other subsystems. If one aspect of the environment affected by the problem, then the various other aspects will experience the impact or effect anyway, so it really needed a healthy environment within the concept of environmental laws. Daftar Pustaka Buku-Buku Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2006. Herbet W. Briggs, Ed, The Law of Nations: Cases, Documents, and Notes, Second Edition, New York, Appleton-Century-Crofts, 1952. Iskandar, Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), Bengkulu, Universitas Bengkulu, 2011. N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga, 2004. Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya, Universitas Airlangga Press, 2000. Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Pekanbaru, Pusbangdik, 2009. Makalah dan Jurnal Agung Wardana, Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM, Tidak Diterbitkam, 2007. A Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Jakarta, Artikel, 2008. Dadang Sudardja, Hak Rakyat Atas Lingkungan Yang Sehat Semakin Terabaikan, Bandung, Alumni, 2007. Pan Mohamad Faiz, Embrio Dan Perkembangan Pembatasan Ham Di Indonesia, Jurnal Hukum, 2007. Kartono, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9, Nomor 3, 2009. M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.. Suwari Akhmaddian, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015), Volume 3, Nomor 1, 2016.
Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan AntiKorupsi bagi Anak dalam Rangka Mewujudkan Generasi yang Bebas Korupsi Laurensius Arliman S.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1491.524 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.59

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak bangsa Indonesia, bayangkan apabila korupsi dibiarkan berkembang biak di Indonesia, maka bangsa Indonesia kedepannya pasti akan hancur. Anak sebagai penerus generasi bangsa, haruslah di berikan pendidikan dengan kualitas yang baik, salah satuny yang bisa diajarkan kepada anak adalah pendidikan antikorupsi. melalui pendidikan antikorupsi ini, anak akan mengetahui bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat jelek, dan ditentang oleh semua masyarakat. Tulisan ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi di sekolah, yang diajarkan dalam pendidikan formal. Konsep pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, masyarakat serta pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait terhadap anak. Gagasan yang penulis tawarkan adalah mengimplementasikan pendidikan antrikorupsi ini dari mulai jenjang pendidikan yang paling bawah sampai akhir untuk anak, selain itu pemerintah harus memberikan pendidikan bagi guru-guru terhadap korupsi, dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendudukung, antara lain: buku, akses internet, simulasi bentuk korupsi. Selain itu mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum saling menguatkan dalam memberantas korupsi. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi; Anak, Bebas Korupsi. Abstract: Corruption is a crime that damages the nation of Indonesia, imagine if allowed to breed corruption in Indonesia, the Indonesian nation forward would be destroyed. Children as the successor generation of people, should be given education of good quality, one that can be taught to children is the anti-corruption education. Throught this anti-corruption education, the child will know that corruption is a very ugly action, and opposed by all of society. This paper describes the concept of anti-corruption education in schools, taught in formal education. The concept of this education must start from the family, school, community and the government and other institutions that tekait against children. the idea that the authors offer is implementing anti-corruption education is from the start their education at the bottom until the end for the child, other than that the government should provide education for teachers against corruption, and provide facilities that support, among other things: books, internet access, simulated forms of corruption. Moreover invites the public and law enforcement agencies in combating corruption are mutually reinforcing. Daftar Pustaka Abdul Hijar Anwar, Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 1 Nomor 1, 2007. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasioanal dan Internasioanl, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Antonius Sudjana, Korupsi, Koruptif dan Tindak Pidana Korupsi, lihat dalam Sunaryati Hartono (editor), Peranan Ombudsman Dalam Rangka Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Serta Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional. Antonius Sujana, Pemberantasan Korupsi Salah Visi, Artikel Kompas tanggal 26 Januari 2004. Arfiani, Hak Konstitusional Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal Yustisia, Volume 19 Nomor 2, Desember 2012. Azyumardi Azra, 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas. Bambang Widjojanto, Abdul Malik Gismar dan Laode M Syarif (edit), 2010, Koruptor Itu Kafir, Te-laah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Jakarta, Mizan. Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis, Jakarta, Deleader. Dwi Haryadi, Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Komisioner komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Yang Progresif Dan Berintegritas, Makalah yang disampaikan pada tanggal 11-13 September 2015, Pada Konferensi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dengan Tema: Menata Proses Seleksi Negara. Edita Simamora, Hak Pemerataan Pendidikan Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, Desember 2014. Elwi Danil, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo Persada. HAR. Tilaar, 1999, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung, Remaja Rosdakarya. Hujair AH. Sanaky, Pendidikan Anti Korupsi, lihat dalam: http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/ pendidikan-anti-korupsi/. I Putu Hedi Sasrawan (et-al), Peranan Pendidikan Antikorupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi, Makalah yang disampaikan dalam acara dengan teman Urgensi Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda Indonesia, oleh Sekretariat Panitia Pelaksana Sepekan Civic's Generation 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, 2012. J.E Sahetapy, 2007, J.E Sahetapy, Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI. Laurensius Arliman S, Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII Nomor 1, Juni 2014. Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, 1977, Yogyakarta, Majelis Luhur Persatuan Tamaan Siswa. Saldi Isra, Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam yang Dipraktikan di Indonesia, Jurnal konstitusi PUSaKo Universitas Andalas, Volume III Nomor 2, November 2010. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 1, April 2005. Soedjono Dordjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, Sinar Baru. Stevani Elisabeth, Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Rumah Tangga, lihat dalam: http://www. sinarharapan.co.id/berita/0812/12/kesra01.htm. Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES. S. Eka Iskandar, Mewujudkan Kurikulum Antikorupsi, Jawa Pos, 13 April 2007.
Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh Laurensius Arliman S.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1939.186 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.76

Abstract

Seiring dengan pelaksanaan program otonomi daerah, pada umumnya, orang mengharapkan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas di masyarakat pembuatan kebijakan. Masyarakat kota Payakumbuh di pemerintah umum dan lokal Payakumbuh khususnya mendambakan administrasi cerdas, dan profesional dalam pemerintahan, baik untuk masa sekarang dan masa depan. Pemerintah akan terwujud, jika selalu melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Tujuan dari makalah ini adalah, melihat partisipasi aktif dan partisipasi pasif masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dan apa masalah masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Dapat disimpulkan, bahwa di Payakumbuh, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah dengan patisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masalah publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah adalah, faktor dalam pembentukan peraturan dan faktor dari Payakumbuh perkotaan itu sendiri lokal. Saran penulis ingin menyampaikan. yaitu, bahwa dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, kota Payakumbuh harus memprioritaskan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Partisipasi; Masyarakat, Kota Payakumbuh Abstract: Along with the irnplementation of regional autonomy program, in general, people are expecting an increase in welfare in the form of improving the quality of'public services, and the broader community participation in public policy-making. Payakumbuh city community in general and local governments Payakumbuh in particular crave intelligent administration, and profssionals in the government, both for the present and the future. The government will be realized, if always involves the participation of people, particularly those related directly to the needs that exist in society. The purpose of this paper is, see the active participation and passive participation of the public in the formation of local regulations and what the public problems in participating in the establishment of local regulations. It can be concluded, that in Payakumbuh, forms of public participation in the formation of local regulations is with the active participation and passive participation. Public problems in participating in the. formation of local regulations is, a factor in the formation of local regulations and factors of urban Payakumbuh itself. Suggestions author wanted to convey, namely, that in the formation of a draft local regulations, the city Payakumbuh should prioritize pubiic participation. Daftar Pustaka A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. H.S Tisnanta, 2005, Partispasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, PT. Refika Aditama. Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta, Kanisus. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Jurnal Delfina Gusman, Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal yustisia, Vol.19, No. 1, Edisi Januari-Juni 2012, Padang: Universitas Andalas. Dian Bakti Setiawan, Suatu Gagasan Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gokma Toni Situmorang, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 1, Edisi 2012, Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Hengki Andora, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Air, Jurnal konstitusi, Vol. 1, No. 1, Edisi November 2008, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Inthizam Jamil, Peran dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengawasan Peraturan Daerah, Jurnal Yustisia, Vol.21, No. 1, Edisi Januari-Juli 2014,Padang: Universitas Andalas. Karol Teovani Lodan "Menggugat Partispasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik" Junal Ipteks Terapan, Vol. 7, No.1, Edisi Maret 2013, Padang: Kopertis Wilayah X. Khunti Tridewiyanti. Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik (Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif/) Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.2, Edisi April 2012, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laica Marzuki, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4 Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Agustus 2010. Lies Ariany, Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar, Jurnal Yustisia, Vol. 19, No. 1, Edisi Januari-Juli 2012. Padang: Universitas Andalas. Marzuki, Eksistensi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat (Studi Kasus Pada Tiga Nagari),Jurnal Advokasi. Vol. 1, No. 1, Edisi 2007, Padang: Sckolah Tinggi Ilmu Hukurn Padang. Sudjito, Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum" Jurnal Ultimatum, Vol 2, Edisi September 2008, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Internet Antarasumbar, "DPRD Kota Payakumbuh Telurkan Delapan Perda" dilihat dalam: http://www. antarasumbar.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2014. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Laporan Pansus Laporan Pansus I (satu) DPRD Kota Payakumbuh, dalam pembahasan 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Pansus III (tiga) DPRD Kota Payakumbuh. dalam pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II (dua) Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
MAKNA KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL PASAL 23 E UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Laurensius Arliman S
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Volume 6 Nomor 2 Juni 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (703.57 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v6i2.151

Abstract

State finance is only interpreted narrowly, which is limited to the State Revenue and Expenditure Budget. Article 23 E of the 1945 Constitution states that in order to examine the management and responsibility of state finance, a free and independent Supreme Audit Agency (BPKP) is held. Based on the provisions of Article 6 of Law 17/2003, the President as the Head of Government holds the power of managing state finances as part of the next governmental power: authorized by the Minister of Finance, as fiscal manager and Government Representative in the ownership of separated state assets; authorized to the minister / head of the institution as the Budget User / Property User the state ministry / institution he leads; submitted to the governor / regent / mayor as head of regional government to manage regional finance and represent the regional government in the ownership of separated regional assets; and not including the authority in the monetary sector, which includes among other things issuing and circulating money, which is regulated by law. As the holder of the power of state financial management, the government has a supervisory agency / agency / unit within the government that has the duty and function of conducting supervision which is often known as the Government Internal Supervisory Apparatus consisting of the Financial and Development Supervisory Agency and Inspectorate General.