Pesatnya perkembangan cryptocurrency membuat banyak orang mempercayai bahwa cryptocurrency berpotensi menjadi salah satu alat pembayaran di masa mendatang. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran menghadapi tantangan hukum yang memerlukan analisis yuridis yang mendalam dikarenakan tidak diakui sebagai alat pembayaran, sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi mengenai alat pembayaran di Indonesia serta akibat hukum jika cryptocurrency digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dikarenakan meneliti perihal regulasi. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan pengkajian melalui studi kepustakaan berdasarkan bahan-bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan sekunder berupa kajian pustaka. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan secara konkrit bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum karena Balnk Indonesial sebalgali regulaltor mendukung ketentualn mengenali kewaljibaln penggunalaln Rupialh dengaln dikelualrkalnnyal Peralturaln Balnk Indonesial Nomor 17/3/PBI/2015 tentalng Kewaljibaln Penggunalaln Rupialh Di Wilalyalh Negalral Kesaltualn Republik Indonesial. Implikasi penelitian ini dapat mengantisipasi dan menjadi dasar pengembangan kerangka hukum penggunaan cryptocurrency yang tepat di masa mendatang.