Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Peran Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Ngawi Bima Yuda Prakoso; Harun Harun; Rizka Rizka
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i10.13031

Abstract

Dalam meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama dari Pemerintah, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efesien, maka pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan melalui pengelolaan Birokrasi pertanahan, dengan melalui pendelegasian penyelenggaraan Pemerintahan, dari tingkat Pusat kepada pemerintahan Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota dengan kata lain Otonomi Daerah. Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengakaji dan menganalisis secara yuridis empiris Pelaksanaan Peran Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dipandang dalam konteks Hukum Pertanahan Indonesia. (2) Untuk mengetahui model pelayanan PPAT yang humanis sebagai pelayanan publik dalam proses Pendaftaran Tanah di Kabupaten Ngawi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan Yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Camat Sebagai Pejabat Pembuat Tanah Akta Sementara. Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaksanaan tugas dan kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah di Kabupaten Ngawi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Pelayanan humanis dalam pendaftaran tanah oleh PPAT di Kabupaten Ngawi merupakan pelayanan yang bebas dari KKN yang dilaksanakan secara on line dengan menerapkan teknologi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, murah dan sederhana dalam proses pendaftaran tanah.