Eksploitasi dan penganiayaan pada hewan merupakan kasus kejahatan yang sangat sering terjadi, terutama perburuan satwa liar atau dilindungi dan penganiayaan yang terjadi pada hewan peliharaan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti efektivitas sanksi dalam hukum Islam dan hukum positif terkait eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Kajian penelitian ini berfokus pada sanksi pada masing-masing dua hukum tersebut. Metode pada penelitian ini menggunakan metode normatof yaitu metode studi kepustakaan terhadap hukum pidana Islam, Undang-Undang, dan KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan state approach dan comparative approach guna berusaha mencari perbandingan yang lebih efektif antara hukum Islam dengan hukum positif terkait permasalahan eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama memberikan sanksi yang efektif terkait eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Hukum Islam memberikan sanksi hukuman ta’zir, yang seluruh jenis hukumannya diserahkan kepada hakim atau penguasa dan hukum positif yang sudah mengatur secara rinci ataupun jelas terkait eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Namun, dalam hukum positif terkait penganiayaan pada hewan yang bukan dilindungi atau satwa liar, masih terbilang belum efektif, karena hukumannya masih terlalu ringan jika dilihat dari kasus-kasus yang masih banyak melakukan kekerasan pada hewan-hewan disekitar rumah atau lingkungan kita.