Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI PELATIHAN PARA LEGAL DI PONOROGO Wafda Vivid Izziyana; Surisman Surisman; Andika Yuli Rimbawan
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2020): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.863 KB) | DOI: 10.24269/ls.v4i1.2790

Abstract

Pekerja migran Indonesia yang selanjutnya di sebut PMI merupakan salah satu sektoryang mampu menggerakkan perekonomian di satu sisi mempunyai sisi positif,menambah devisa negara dan mengatasi pengangguran tetapi memiliki sisi negatif,resiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi. Perlindungan pekerja migran antar negara-negara Asia merupakan masalah krusial yang harus mendapat penanganan yang layak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah denganpendekatan doktrinal dan non-doktrinal yang kualitatif. Perlindungan hukum melaluipara legal merupaka KEGIATAN YANG DILAKUKAN untuk Memberikan wawasanhukum bagi calon atau mantan pekerja migran Ponorogo, yang terdiri daripenmahaman mengenai sistematika kontrak kerja bagi para calon pekerja migranPonorogo, pemahaman mengenai biaya yang harus di keluarkan dan upah yang harusdi terima, pemahaman perlindungan hukum atas jaminan sosial, serta penyelesaianpermasalahan di setiap Negara tujuan karena memiliki aturan hukum dan penyelesaianpermasalahan yang berbeda-beda
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI INDONESIA Wafda Vivid Izziyana
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2019): September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.24 KB) | DOI: 10.24269/ls.v3i2.2078

Abstract

Fenomena pekerja anak di Indonesia dewasa ini merupakan persoalan yang  kompleks, berdimensi pada faktor ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah ada sejak berabad-abad. Permasalahan  ekonomi pada keluarga merupakan persoalan dominan yang mengharuskan anak untuk  bekerja demi menunjang ekonomi keluarga. Pekerja anak saat ini tidak bisa di pungkiri, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas telah melarang anak dibawah 18 tahun untuk bekerja. Hal Ini menggambarkan upaya perlindungan hukum bagi hak anak, namun kondisi masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 membolehkan anak berumur 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial dengan persyaratan (Pasal 69).  Disamping itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan untuk memberikan perlindungan yaitu perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi termasuk pekerja anak (Pasal 66). Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya melindungi pekerja anak dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia