Kontroversi muncul terkait keterlibatan anggota TNI Aktif dalam posisi pemerintahan, Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 menegaskan bahwa prajurit hanya boleh menjabat di bidang sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Meski ada pengecualian untuk jabatan tertentu yang berkaitan dengan bidang politik dan keamanan nasional, namun penunjukan prajurit TNI Aktif di luar kriteria tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang mengikat kegiatan TNI. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa keabsahan serta pengecualian ketentuan yang memberi celah dalam penempatan Anggota TNI Aktif dalam menduduki jabatan sipil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahwa kedudukan TNI adalah sebuah lembaga negara yang dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militernya berada dibawah presiden, dan berada dibawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam hal kebijakan strategi, dukungan pertahanan, dan dukungan administrasi sehingga dalam setiap pengambilan tindakannya melalui intruksi Panglima TNI harus berdasarkan perintah Presiden yang telah dipertimbangkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.