Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Faisal, Fatma; Amili, Halisma
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v4i12.2653

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi politik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tipe penelitian ini adalah hukum normatif. Tipe penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek darimana data diperoleh yakni dengan cara meniliti data lapangan dengan dukungan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi politik Masyarakat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 14 huruf C yang berbunyi “Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat” menandakan bahwa perlu adanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada, karena rakyat berperan atau berpengaruh sangat penting untuk berlangsungnya proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan prinsip demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi daerah.