Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi perangkat desa dalam mediasi sengketa batas tanah serta mengidentifikasi tantangan dan efektivitas penyelesaiannya di Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Sengketa batas tanah merupakan konflik agraria yang lazim terjadi di desa dan seringkali tidak diselesaikan melalui jalur hukum formal karena tingginya biaya, lamanya waktu penyelesaian, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Perangkat desa memainkan peran strategis sebagai mediator karena kedekatannya dengan masyarakat dan pemahaman terhadap konteks lokal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis-juridis dan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat desa di Desa Porodeso menjalankan fungsi mediasi secara aktif dengan mengedepankan nilai musyawarah dan kekeluargaan. Namun, efektivitas mediasi masih terkendala oleh minimnya pelatihan, tidak adanya prosedur baku, dan lemahnya dokumentasi hasil kesepakatan. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada netralitas perangkat desa, komunikasi yang inklusif, serta dukungan regulasi dan administratif dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan penyusunan standar operasional prosedur mediasi agar penyelesaian sengketa di desa dapat berlangsung secara adil, legal, dan berkelanjutan.