Pengaturan tanah diperlukan karena melindungi wilayah permukaan bumi tempat tinggal manusia. Tanah harus digunakan seefektif mungkin dan dilindungi agar dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kehidupan manusia. Berdasarkan peraturan terbaru terkait dengan maraknya pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum, tanah milik rakyat bisa diserahkan kepada pemerintah yang digunakan kepentingan umum. Ketersediaan lahan untuk pembangunan merupakan kendala yang sering terjadi dalam semua kegiatan pembangunan. Ada tantangan karena tanah merupakan sebuah sumber daya alam yang langka, terutama tanah negara, yang sangat sulit didapat. Penting untuk memperoleh tanah untuk melengkapinya. Pengadaan tanah adalah proses memperoleh tanah dengan membayar pihak yang berhak imbalan yang adil dan dapat diterima. kepentingan negara, dan masyarakat, merupakan landasan bagi pengadaan tanah. Kepentingan-kepentingan tersebut harus diakui menurut pemerintah dan dimanfaatkan banyak-banyaknya demi kesejahteraan rakyat. Perbahasan di penelitian ini berupa urgensi pengaturan ganti kerugian berbentuk uang terkait penyelenggaraan pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pengaturan ganti kerugian berbentuk uang terkait penyelenggaraan pengadaan tanah adalah sebagai payung hukum atau perlindungan hukum untuk masyarakat yang terdampak pengadaan tanah, perlindungan hukum terkait pelunasan ganti kerugian pengadaan tanah berbentuk uang.