Pedagang Kaki Lima merupakan fenomena umum yang terjadi di kota-kota besar Indonesia. Kasus PKL dinilai banyak pihak sebagai suatu bentuk dari kegagalan pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk kaum miskin. Kota Bandung merupakan salah satu kota yang juga banyak dihuni oleh para PKL. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Keberadaan PKL di Kota Bandung telah menimbulkan banyak permasalahan, diantaranya membuat kota menjadi tidak tertib, kotor dan menimbulkan kemacetan. Tindakan penertiban telah dilakukan oleh aparatur Satpol PP. Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh para aparatur penertiban biasanya dalam bentuk pengusiran terhadap para PKL tersebut. Tidak jarang juga aparat penertiban melakukan penggusuran dan penyitaan terhadap tempat berjualan PKL yang masih membandel dan tidak mendengarkan para petugas. Penertiban PKL di Kota Bandung selama ini dilakukan belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: (1) Belum adanya hukuman yang tegas terhadap para PKL yang masih tetap berjualan dipinggir jalan walaupun telah berulang kali diperingatkan oleh petugas. Hukuman yang diberikan hanya bersifat administratif atau teguran-teguran, pengusiran dan penyitaan barang PKL untuk sementara waktu. (2) Pemerintah Kota Bandung belum konsisten dan kompak dalam menyikapi keberadaan PKL, terlihat dengan dilakukannya kutipan retribusi terhadap para PKL yang berjualan di pinggir jalan, sedangkan keberadaan PKL dilarang. Kata Kunci : Implementasi; Kebijakan; Pedagang Kaki Lima