Dispensasi Perkawinan merupakan pernikahan yang dilangsungkan pasangan belum cukup umur secara hukum, tetapi mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Pengadilan Agama Palu telah menjatuhkan penetapan perkara dispensasi kawin bahwa pemohon mempunyai seorang anak perempuan berumur 18 tahun dalam keadaan hamil 6 bulan. Penelitian ini menerapkan hukum normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami secara mendalam bagaimana pertimbangan hakim memutus perkara melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder, sumber data utama dalam penelitian berasal dari Penetapan Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Tujuan penelitian ini menunjukkan hakim dalam mempertimbangkan dispensasi perkawinan tidak hanya dari usia, tetapi juga kondisi darurat dan menjaga kemaslahatan pihak yang rentan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palu dalam “penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/PA.Pal”, yang mengatur tentang dispensasi kawin yang mematuhi “Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019” menilai bahwa permohonan dispensasi dilandasi oleh kedaruratan yang nyata. Pengadilan Agama kerap mempertimbangkan antara dua sekaligus, yaitu kemudaratan yang muncul karena perkawinan dilakukan pada usia anak (perkawinan dini) dan kemudaratan yang mungkin timbul apabila permohonan dispensasi kawin itu tidak dikabulkan.