Abstrak. Badan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sumber pendanaan kegiatan kemaslahatan Umat Islam adalah nilai keuntungan Dana Abadi Umat, yang mana Dana Abadi Umat (DAU) merupakan jumlah yang sebelum berlakunya undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, diambil dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sebagaimana ditentukan undang-undang. Undang-undang yang sama mengatur bahwa DAU merupakan bagian dari Dana Haji yang dipercayakan pengelolaannya kepada BPKH. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif. Dimana menggunakan pendekatan naratif bertujuan untuk memberikan gambaran tentang keadaan atau peristiwa tertentu. Metode penelitian yang digunakan yakni metode literatur review yang diambil dari berbagai sumber seperti buku, artikel jurnal, website maupun yang lainnya. Tujuan pengelolaan DAU adalah untuk menjaga keamanan dan meningkatkan nilai manfaat, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi yang nantinya digunakan untuk kemaslahatan rakyat melalui DAU ini. Ada enam komponen DAU yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,yaitu Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Ekonomi Masyarakat serta Sarana dan Prasarana. Kata kunci: BPKH; DAU; Pengelolaan