Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh sosialisi pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pelaku UMKM berbasis konvensional dan UMKM berbasis digital. Populasi penelitian ini adalah pelaku usaha bidang dagang dan jasa berbasis konvensional maupun digital di Kota Semarang. Pemilihan sampel dengan purposive sampling, diperoleh sebanyak 132. Metode analisis yang digunakan Smart Partial Least Square (PLS) 4.0. Hasil pengujian ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM berbasis konvensional maupun UMKM berbasis digital. Hasil penelitian ini mampu menjelaskan bahwa kepatuhan pajak terus meningkat karena adanya pemahaman pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap tanggung jawab pelaku UMKM untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Direktorat Dirjen Pajak harus meningkatkan sosialisi pajak pada pelaku usaha konvensional maupun digital. Kata Kunci: Sosialisasi Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Pajak UMKM