Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : jurnal hukum das sollen

ANALISA YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (STUDI TERHADAP PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RUDIYANTO BIN CARTA YANG DI DAKWA MELANGGAR PASAL 374 JO. PASAL 64 KUHP PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA) Togi P. O; Triono Eddy; Alpi Sahari
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2386

Abstract

Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan berlanjut/perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP tentang Gabungan Dalam Suatu Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dan Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis). Penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam surat dakwaan tidak tepat, karena tidak memenuhinya unsur perbuatan berlanjut tersebut, khususnya unsur “yang ada hubungannya sedemikan rupa”. Penuntut Umum dan tidak memasukkan unsur perbuatan berlanjut dalam amar putusan perkara tersebut, karena memang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti, dan jika diteliti lebih dalam lagi perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih memenuhi unsur Concursus Realis (Pasal 65 KUHP) karena setiap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah selesai dan setiap uang yang digelapkan Terdakwa langsung dihabiskan atau dipakai Terdakwa bukan untuk “disimpan” atau “ditabung” untuk suatu tujuan dikemudian hari. perbuatan Terdakwa tidak tepat jika di juncto pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan berlanjut.
KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.LbP) P. A. JUANDA PANJAITAN; TRIONO EDDY; ALPI SAHARI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2388

Abstract

Kejahatan asusila atau tindak pidana asusila meliputi kejahatan persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya merupakan kejahatan yang sekarang ini sangat meresahkan sekali bagi masayarakat Indonesia terutama bagi kaum perempuan, bahkan ironisnya kejahatan asusila ini tidak hanya menimpa kaum perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan perlindungan hukum hak-hak atas anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelian bahwa Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak pidana asusila perbuatan cabul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam memutuskan perkara menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2011, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kebijakan Hukum Melindungi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila oleh Hakim Berdasarkan Putusan No. 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Lbp. Adapun kebijakan hakim dalam pertimbangan hukum memutuskan perkara perkara anak berdasarkan faktor usia, terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pelaku, pembuktian, keyakinan hakim, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, dan akibat yang diderita korban.
Co-Authors Abd. Rahim Adha, Mhd. Hendara Adi Mansar Afdal Junaidi Agustami Lubis Agustina Agustina Agustina Akalafikta Jaya Alfi Sahari Anna Loist Ario Putranto Aris Wibowo Asrul Taufik Harahap Aulia Rosa Nasution Azaria, Elvina Azaria, Elvina Berlin Sinaga Dalimunthe, Surya Wahyu Danil Juni Harsya Dewata, Mukti Fajar Nur Didik Miroharjo Dwi Putri, Dwi Edi Warman Ediwarman Ediwarman EKA N.A.M SIHOMBING Erwin Asmadi Erwin Wijaya Siahaan Farid Wajdi Fathin Abdullah Fauzi, Ahmad Foni Mega Wahyuni Friandy, Bob Ghapa, Norhasliza binti Ghofur Hidayat Ginting, Lilawati Girsang, Cosman Oktaniel Harahap, Siti Holija Heni Pujiastuti Herikson P. Siahaan Hery Widijanto Hubertus Manao IBRAHIM, NURIJAH Ida Hanifah Johanes M. Aritonang Juli Moertino Kencana, Galuh Nawang Khairur Rahman Nasution Koto, Ismail Kurniawan, M. Arief Lilawati Ginting Limbong, Dayat LUBIS, AHMAD YASIR M. Arief Kurniawan M. Rizqi Darmawan Mahmud Mulyadi Manao, Hubertus Marlina, Dr Marlina, Marlina Moertiono, Juli Muhammad Adli, Muhammad Mukhtar I Kadoli Mustafa Nasution Nadhirah, Ida Nadirah, Ida Nurijah Ibrahim P. A. JUANDA PANJAITAN Pamilu Hamonangan Pandi Harahap, Ahmad Ari Panjaitan, Dian Affandi Parningotan, Richard Nayer Pronika Julianti Manihuruk Purnomo, Sagita Purwoko, Agus Putri Raudhatul Zannah Raja Lubis, Mhd Ramlan Ramlan Ramlan, H. Rika Susilawaty Rina Sry Nirwanan Tarigan Rinaldo Rinaldo Rinda Adida Sihotang Ritonga, Arifin Said Sabrudin, Wahyu Sabrudin Sahari, Alpi Sariani Silalahi, Hotmaria Sastro, Heru Prabowo Adi Siahaan, Herikson P. Sianturi, Senior Sihotang, Tumpak Mangasi Silalahi, Andre Simanjuntak, Adelina Pratiwi Simon Simon Sinaga, Miduk Siregar, Salman Surya Perdana Tengku Erwinsyahbana Tito Alhafezt Togi P. O Verdinan Verdinan Waruwu, Khamozaro Yazir, Isti Risa Sunia Yemi Mandagi Yusuf Hondawantri Naibaho