Harga memiliki peran penting dalam menentukan proses permintaan dan penawaran dalam pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep penetapan harga perspektif Islam dengan sudut pandang ulama ekonom abad klasik dan ekonom abad kontemporer. Metode pengambilan data yang digunakan yakni dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil yang didapat adalah kesepakatan umum tentang batasan penetapan harga baik ulama ekonom klasik maupun ulama ekonom kontemporer tidak ada. Secara umum masing-masing menjelaskan bahwa penetapan harga bisa didapat melalui analisis lapangan dengan cara menemui titik temu kurva penawaran dan kurva permintaan serta mencapai titik maslahah umat. Dari kontribusi ulama ekonom klasik tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsep harga dalam perspektif Islam menekankan pada keseimbangan pasar dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan urgensi stakeholder pasar. Selain itu, pemerintah berperan penting dalam mengambil kebijakan penetapan harga yang adil dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab distorsi pasar dan mengembalikan equilibrium harga pasar. Konsep harga dalam perspektif Islam juga berkaitan dengan konsep uang dan psikologi Islam, di mana harga diri memiliki konsep tersendiri yang dinilai melalui hubungan seseorang dengan sesamanya dan juga hubungannya dengan Tuhan.