Artikel ini bertujuan untuk mengungkapl bagaimana aparatl penegak hukuml memaknai buktil audit dalaml mengungkapkorupsi. Hal inil dilatarbelakangi kontroversil LHPKKN (yangl dibuat oleha uditor lnegara) dalam persidanganl tindak pidanal korupsi sebagail bukti dokumenl dalam pengadilanl tipikor. Metodel yang digunakanl dalam penulisan inil adalah studil kasus. Pengumpulan data dalam penulisan ini melalui pendekatan untuk dapat menemukan suatu isu atau berita terkait kasus ini.Penulisan inil menemukan bahwal LHPKKN tidakl serta mertal dapat diyakinil oleh hakiml karena merupakanl salah satul alat danl bukan lsatu-satunya buktil yang digunakanl dalam menetapkanl keputusan tindakl pidana lkorupsi. Bukti auditl tidak semuanyal dapat dijadikanl sebagai buktil hukum.