Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menurunkan produksi hasil tembakau. Namun, berdasarkan data prevalensi merokok dalam riset kesehatan dasar (Riskesdas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penurunan prevalensi merokok lebih rendah dibanding penurunan produksi hasil tembakau. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh adanya produk hasil tembakau yang dikonsumsi masyarakat, tetapi tidak dipasarkan secara legal (hasil tembakau ilegal) atau karena faktor lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kebijakan tarif CHT dan aktivitas pengawasan berupa operasi pasar dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau illegal.