Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

PENYELESAIAN OBJEK SENGKETA TANAH PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA : Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 880/Pdt.G/2022/PN Sby Vanya Agatha Hendarto; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.515

Abstract

Sengketa tanah sering terjadi di Surabaya, kegiatan usaha tidak dapat dipisahkan dari kontrak dengan harta yang pengelolannya ditentukan. Untuk memindahkan hak milik atas tanah,status tanah itu harus didaftarkan menurut tata cara, dengan memperhatikan kepentingan subyek peristiwa hukum atau kepentingan orag lain yang mengikat subyek itu. Perselisihan apapun yang dapat mempengaruhi hak akan merugikan pemangku kepentingan. Meskipun Pemerintah Kota Surabaya yang mendasarinya ditetapkan dengan undang-undang, sering kali ada celah untuk memperoleh manfaat dengan cara yang tidak tepat. Dalam praktiknya, hak-hak penyewa tetap terlindugi meskipun kepemilikan atas property tersebut dialihkan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun jika pengalihan tersebut mengabaikan hak utama penyewa untuk membeli, hal tersebut merupakan pelanggaran hak. Oleh karena itu, untuk menentukan tidak dapat dilaksanakannya keabsahan SHM terhadap hak prioritas yang dilanggar oleh penelitian di bidang ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut mengenai tata cara yang sedang dipertimbangkan oleh hakim. Penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya melibatkan serangkaian proses hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan ketidaksepakatan terkait kepimilikan atau hak atas suatu tanah. Berbagai faktor seperti batas tanah yang tidak jelas, sertifikat tanah yang kontroversial, atau perselisihan antara pemilik tanah dapat menjadi pemicu sengketa tanah. Proses penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya mencakup proses pendaftaran gugatan, kemungkinan mediasi atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan damai, pemeriksaan sidang di pengadilan, dan pemberian putusan oleh hakim. Putusan pengadilan dapat berupa pengakuan hak, pembagian tanah, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Proses ini bersifat inklusif, memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk menyampaikan argument dan bukti dalam sidang pengadilan. Selain itu, terdapat upaya penyelesaian di luar persidangan, seperti mediasi yang dapat memberikan Solusi damai sebelum mencapai tahap pemeriksaan sidang.