Anak angkat adalah individu yang tidak mempunyai hubungan biologis dengan orang tuanya, namun dibesarkan dan diperlakukan seolah-olah mereka adalah anak kandungnya sendiri. Dalam sistem hukum adat, anak angkat tidak memutuskan hubungan biologisnya, karena tindakan pengangkatan anak sudah ada di Indonesia sejak zaman dahulu. Anak angkat mempunyai pilihan untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya, tergantung pada keadaan spesifiknya. Pengangkatan anak diklasifikasikan menjadi dua kategori berbeda menurut hukum adat: mereka yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan anak tersebut, dan individu yang merupakan bagian dari keluarga anak tersebut. Dalam budaya adat Banjar, anak angkat tidak diakui sebagai ahli waris, melainkan dipandang sebagai individu yang berstatus ahli waris. Menurut norma budaya Jawa, anak angkat berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya, asalkan ia berperilaku baik. Menurut adat istiadat tradisional Toraja, anak angkat dianggap sebagai penerus asalkan memenuhi kewajiban yang diberikan oleh orang tua angkatnya.