Mei Hua Pradita
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia,

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

PELAKSANAAN PEWARISAN HUKUM ADAT MASYARAKAT BALI TERHADAP AHLI WARIS YANG BERPINDAH AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 483/PDT.G/2020/PN DPS) Mei Hua Pradita; Regita Pramesti Cahyaningrum
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.551

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana kedudukan ahli waris yang melakukan Ninggal Kedaton atau berpindah-pindah agama dalam perspektif hukum waris adat Hindu Bali dan apa akibat hukum terhadap hak mawaris ahli waris tersebut. Karena kasus sengketa atau permasalahan mengenai waris adat Bali biasanya diawali dengan penyelesaian secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua adat, tetapi banyak permasalahan yang merasa tidak adil dan tidak menemui titik tengah yang dilanjutkan menyelesaikan permasalahan dengan cara peradilan (Litigasi). Seperti dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor: 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010, menyatakan dengan tegas bahwa seseorang yang melakukan Ninggal Kedaton secara penuh tidak akan bisa mendapat hak mawaris, walaupun seseorang tersebut sudah sempat kembali memeluk agama Hindu. Kemudian berdasarkan dengan hasil putusan Pengadilan juga mengeluarkan putusan yang sama bahwa seseorang yang melakukan Ninggal Kedaton tidak bisa mendapatkan hak-hak warisnya. Oleh karena itu, jika dilihat dari perspektif perkembangan hukum waris adat di Indonesia hal tersebut sering menimbulkan akibat hukum yang tidak adil yang melanggar asas kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya terdapat keringanan yang bisa diberikan jika seseorang tersebut sudah kembali beragama Hindu dan menjadi masyarakat adat Hindu Bali, dan seharusnya masih bisa menerima hak mewarisnya.