Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara

Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Shalihah, Aini; Huroiroh, Ernawati
APHTN-HAN Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i1.6

Abstract

Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta problematika. Di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sendiri masih mengandung multi-interpretasi mengenai frasa lembaga negara. Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai lembaga-lembaga negara apa saja yang kemudian menjadi lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Mengingat bahwa pembahasan lembaga negara di Indonesia itu amat luas, dalam artian tidak hanya ada 1 ataupun 2 lembaga negara saja. Tujuan dari penulisan ini ingin menganalisis tentang bagaimana kompleksitas penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipakai ialah penelitian hukum normatif dengan mengambil pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat kompleksitas dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yaitu dari konsep lembaga-lembaga negara serta optimalisasi dari proses penyelesaiannya. Dalam hal ini, tampaknya undang-undang memberikan keleluasaan bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan apa dan siapa lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan antara subjectum litis dan objectum litis dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Preview As A Preventive Mechanism for Legal Uncertainty As A Result of The Conditionally Unconstitutional Verdict of The Constitutional Court Firdaus, Muhamad Rijal; Hijriyah, Rahmania Lailatul; Huroiroh, Ernawati
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.135

Abstract

Judicial Preview merupakan sebuah mekanisme untuk menguji konstitusionalitas dari suatu produk hukum yang masih dalam bentuk Rancangan Undang – Undang( RUU). Adapun hasil dari pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terdapat putusan bersyarat yang salah satunya dikenal dengan istilah putusan inkonstitusional bersyarat. Artinya suatu Undang – Undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Secara bersyarat ini memberikan makna bahwa undang – undang yang disyatakan inkonstitusional tersebut, akan berubah status konstitusional jika melakukan pemenuhan terhadap syarat – syarat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berpijak dari hal tersebut, dalam penelitian ini akan memberikan sebuah refleksi bagaimana ketidakpastian hukum yang di munculkan akibat putusan inkonstitusional bersyarat, dengan mengambil contoh atau berfokus menggali ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan 91/PUU-XVIII/2020, yang menjadi topik hangat sejak 2020. Penelitian ini dalam metodenya berbasis penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian basis penedekatan isu yang dibahas yakni pendekatan secara konseptual kemudian pendekatan terhadap peraturan perundang–undangan, dan pendekatan terhadap kasus. Adapun pada ujung penelitian ini, memberikan sebuah poin simpulan yakni mekanisme Judicial Previewini, dapat mengakomodasi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan inkonstitusional bersyarat dengan merevisi beberapa peraturan perundang–undangan terkait dan membuat pengaturan yang lebih detail dengan mendesain peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Judicial Previewini, ke  dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.