Kebisingan adalah suara yang bersumber dari alat-alat produksi dan atau alat-alat kerja yang tidak dikehendaki karena dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui intensitas kebisingan di SDN 05 Marunda. Pengukuran intensitas kebisingan dilakukan menggunakan alat ukur Sound Level Meter dengan metoda pengukuran intensitas kebisingan di tempat kerja mengacu pada SNI 7231:2009. Hasil yang diperoleh akan dibandingkan dengan nilai ambang batas kebisingan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan Kerja. Metode Penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data secara systematic purposive sampling. Data pengukuran intensitas kebisingan dilakukan selama 8 jam kerja dengan 3 kali waktu pengukuran di setiap titik yaitu pada pagi hari, siang hari dan sore hari. Adapun titik pengukuran di tempat kerja yang berpotensi terpapar kebisingan dari sumbernya yaitu Koridor Lantai 1, Ruang Kelas Lantai 1, halaman belakang, Ruang Kelas Lantai 3, Koridor Lantai 3 dan Ruang Guru Lantai 3. Hasil pengukuran dari seluruh titik diperoleh nilai tertinggi didapatkan dari Ruang Kelas Lantai 1 dengan nilai intensitas kebisingan 80,55 dBA, sedangkan nilai terendah diperoleh dari halaman belakang dengan nilai intensitas kebisingan 61,86 dBA. Secara keseluruhan titik pengukuran tidak didapatkan hasil melebihi dari nilai ambang batas yang diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 untuk 8 jam kerja. Hal ini dikarenakan salah satu sumber kebisingan yang selama ini sering dikeluhkan oleh karyawan di SDN 05 Marunda yaitu kegiatan pekerjaan di Kapal seperti revitalisasi kapal beroperasi aktif diluar 8 jam kerja.