Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan dalam konteks peradilan pidana Indonesia dengan studi terhadap Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengandalkan metode yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif sebagai teknik analisis utama. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Diharapkan penelitian ini telah menjamin keadilan bagi anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Penelitian ini menggunakan acuan teori keadilan sebagai suatu alat untuk mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dengan kebutuhan khusus yang menjadi korban masih belum terlaksana secara optimal. Anak korban tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya dalam sistem peradilan dan tidak memperoleh layanan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan pengadilan cenderung lebih fokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Hambatan dalam implementasi hak korban minimnya SDM pendukung serta belum adanya implemenntasi mengenai kehidupan anak korban pasca putusan inkracht. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga layanan korban untuk menjamin keadilan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.