Keberadaan ahli waris pengganti, atau ahli waris yang berhak mewarisi karena orang tuanya telah meninggal dunia sebelum pewaris, diakui oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Gagasan ini tidak secara khusus diakui dalam fiqih tradisional, namun fiqih modern telah mulai memberi ruang bagi ijtihad untuk menerima klausul-klausul tersebut berdasarkan kemaslahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran ahli waris pengganti di Kecamatan Barumun Tengah dan menganalisis aktivitas mereka berdasarkan fiqih modern dan KHI. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris dengan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Barumun Tengah masih dominan menganut sistem waris adat patrilineal, namun mulai terbuka terhadap ketentuan ahli waris pengganti sesuai KHI. Fikih kontemporer memandang ketentuan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.