Tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang sering terjadi di ruang publik dan memiliki dampak yang berbahaya, bahkan dapat berujung pada kematian. Namun, ketidakjelasan dasar hukum dalam penanganan kasus bullying dengan penganiayaan terhadap anak seringkali membuat korban enggan melaporkan ke pihak berwajib, dan masyarakat pun masih sering meremehkan kasus bullying terhadap anak dengan alasan bahwa anak-anak masih terlalu muda untuk memahami benar dan salah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan bullying dengan penganiayaan untuk melindungi korban anak? Dan bagaimana sanksi pidana yang diberlakukan terhadap pelaku tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan dalam melindungi korban anak? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan sanksi tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan dalam melindungi korban anak di Indonesia, dengan merujuk pada KUHP dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.