Salah satu bentuk kejahatan yang sedang berkembang di masyarakat serta sebuah tindak pidana ialah penganiayaan. Penganiayaan adalah kejahatan yang berkembang dari waktu ke waktu, seperti bisa dilihat dari pelaku bukan orang dewasa tapi anak-anak. Peneliti memaparkan rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap lansia? serta bagaimanakah sanksi pidana kepada anak yang melakukan penganiayaan terhadap lansia? Penelitian ini memakai tipe penelitian hukum normatif sebagai acuan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian anak yang melaksanakan perbuatan pidana tergolong hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum atau menganut asas lex specialis derogat legi generali. Dasar hukum pemidanaan kepada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 perihal “Sistem Peradilan Pidana Anakâ€. Sanksi terhadap anak tidak hanya memberikan sanksi dan efek jera saja namun perlu perlu mendapatkan perlindungan juga terhadap proses rehab, Kesehatan mental serta psikis karena anak merupakan generasi penerus bangsa