Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, perjanjian kredit pada umumnya berbentuk perjanjian baku yang sedemikian rupa disiapkan oleh pihak bank. Selain itu perjanjian kredit tidak berdiri sendiri melainkan biasanya dibarengi perjanjian asuransi serta perjanjian agunan. Permasalahan nantinya dapat timbul ketika debitur tidak dapat melunasi sisa kreditnya misal karena meninggal dunia. Maka nantinya ini menjadi dasar dari peralihan tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan sisa kredit tersebut. Segala kemungkinan yang dapat terjadi seperti adanya peralihan kepada ahli waris hingga tanggungan dari asuransi, tergantung dari beberapa kondisi yang dihadapi. Maka dari itu masalah yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan konsep klausula baku yang mengikat para pihak dalam perjanjian kredit bank yang bersifat standar, dan Bagaimanakah peralihan tanggung jawab hukum perjanjian kredit bank oleh karena debitur yang meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan dalam rangka penyusunan abstrak ini.