Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, pewaris pembangunan sebagai penerus dan pemilik masa depan namun, anak akan sangat mudah terpengeruh oleh hal-hal yang ada disekitarkan baik hal yang menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu hal yang berpengaruh besar terhadap anak adalah lingkungan sekitar lingkungan yang kurang baik akan membuat seorang anak mudah melakukan tindak kejahatan salah satunya adalah pencurian,penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji lebih dalam bagaimana tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur,bagaimana sangsi nya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang merupakan pengganti undang-undang noimor 3 tahun 19997 tentang pengadilan anak Undang-Undang sistem peradilan pidana anak memiliki cara mediasi penal untuk menangani perkara menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Sanksi tindakan UU sistem peradilan anak diatur dalam pasal 82 yaitu berupa pengembalian terhadap orang tua/wali. Penyerahan kepada seseorang. Perawatan dirumah sakit jiwa, kewajiban untuk mengikuti pendidikan formal/ pelatihan yang diadakan oleh pemerintah, perawatan di Lembaga perlindungan sanksi dan korban. Pencabutan surat izin mengemudi dan perbaikan akibat tindak pidana yang dibuatnya. Sanksi tindakan lebih bersifat mendidik, tidak membalas guna menciptakan pencegahan khusus yaitu tujuan yang ingin dicapai adalah membuat jera, memperbaiki dan mampu untuk melakukan kejahatan itu lagi.