Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Rahmat Ramadhani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.97-108

Abstract

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah peralihan status hak atas tanah dari pihak pemilik tanah kepada pihak instansi yang membutuhkan tanah dengan mekanisme ganti rugi. Eksistensi hak komunal masyarakat hukum adat (MHA) atas tanah penting untuk dipertanyakan dalam kaitan pengadaan tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistisyang memggunakan data skunder. Prosedur pengumpulan datanya adalah berupa dokumentasi catatan atau kutipan, penelusuran literatur hukum, buku-buku dan lainnya yang bertalian dengan identifikasi masalah baik secara cara offline maupun onlineyang kemudian dianalisa melalui metode analisa konten (centent analysis method) dengan fokus padapermasalahan tentang bagaimana eksistensi hak komunal MHA dalam undang-undang pengadaan tanah? dan bagaimana pengadaan tanah yang objeknya hak komunal?.  Dari hasil penelitian diketahui bahwa UU No.2/2012  tidak mengatur secara khusus tentang objek pengadaan tanah yang berasal dari hak ulayat atau menurut Permen ATR /Ka. BPN No.10/2016 disebut hak komunal, eksistensi hak komunal terlihat dalam UU Pengadaan tanah  dalam penjelasan Pasal 40 UU No.2/2012 yang menegaskan bahwa yang berhak menerima ganti rugi antara lain MHA. Sedangkan untuk pegadaan tanah yang objeknya hak komunal (hak ulayat) dilaukan melalui mekanisme ganti kerugian yang ‘layak dan adil” dengan cara; pemberian tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.