Pembagian warisan di antara para ahli waris secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam ditentukan oleh pengaturan hak waris menurut hukum Islam. Persoalan warisan saat ini terkait dengan warisan kepada anak kandung yang bukan muslim atau non muslim, hal ini dikarenakan peredaran harta warisan kepada anak non muslim atau berbeda agama jelas tidak diperbolehkan. mendapatkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan dan produk perilaku hukum. Oleh karena itu, dalam prakteknya, hakim masih dapat menggunakan putusan pengadilan untuk menentukan hak waris berdasarkan wasiat wajib bagi anak kandung non muslim atau agama lain. Hal ini bertentangan dengan Pasal 171 huruf (c) Sidang Hukum Islam (KHI) yang memaknai bahwa pengaturan umum sebagai penerus utama adalah dia harus beragama Islam, segala sesuatunya sama, pilihan memberikan pemerataan dan keadilan. keuntungan bagi keluarga.