Maarthen Y. Tampanguma
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

KAJIAN HUKUM KASUS ADMINISTRATIF SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Felisa Carina Rotinsulu; Maarthen Y. Tampanguma; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus administratif sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengkaji dampak penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelesaian kasus administratif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengaturan penyelesaian kasus administratif masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga mekanismenya belum terintegrasi dan kurang memberikan kepastian hukum. Masyarakat pada umumnya langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tanpa melalui mekanisme koreksi internal yang sistematis. Setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diperkenalkan mekanisme upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagai bentuk penyelesaian internal sebelum menempuh jalur peradilan. Pengaturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas, memperluas objek sengketa, serta memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam proses penyelesaian kasus administratif. 2. Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus administrasi pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menunjukkan adanya upaya peningkatan efisiensi melalui mekanisme penyelesaian berjenjang yang dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Kata Kunci : kasus administratif, sebelum, dan sesudah penerapan undang-undang nomor 30 tahun 2014
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT BHINEKA MANCAWISATA (PUTUSAN NOMOR 8/G/LH/2021/PTUN.MDO) Cecelia Tri Regita Nanda Lumban Gaol; Maarthen Y. Tampanguma; Frits Marannu Dapu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan dampak lingkungan dalam kegiatan pembangunan serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 156/B/2021/PTTUN.Mks. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan instrumen utama berupa AMDAL, izin lingkungan, serta RKL dan RPL yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, pencegahan, polluter pays principle, dan partisipasi masyarakat. Dalam perkara yang diteliti, sengketa timbul akibat penerbitan izin lingkungan kepada PT Bhineka Mancawisata yang diduga menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir. Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu 90 hari sejak keputusan diketahui. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada aspek prosedural berupa daluwarsa gugatan daripada substansi perkara lingkungan. Hal ini mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan perdebatan dari perspektif keadilan dan perlindungan lingkungan, mengingat substansi dugaan pencemaran tidak diperiksa lebih lanjut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Sengketa Lingkungan, Izin Lingkungan, AMDAL