Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Rayah Al Islam : Jurnal Ilmu Islam

Pemikiran Imam Al-Ghazali Terkait Uang Gunariah, Frilla; Janwari, Yadi; Jubaedah, Dedah
Rayah Al-Islam Vol 7 No 3 (2023): Rayah Al Islam Desember 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v7i3.784

Abstract

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa uang memiliki dua peran utama, yaitu sebagai alat pertukaran dan alat pengukur. Oleh karena itu, permintaan terhadap uang hanya didasarkan pada motif transaksi dan kehati-hatian. Dalam konteks ekonomi konvensional, uang memiliki peran tambahan sebagai penyimpan nilai dan aset yang mendorong permintaan uang dengan motif spekulatif. Hal ini mengakibatkan individu cenderung memperlakukan uang sebagai komoditas bisnis yang dapat diperdagangkan dengan membayar bunga sebagai biaya penggunaan uang. Akibatnya, orang lebih tertarik untuk berdagang uang di sektor non-riil daripada menggunakan uang tersebut dalam transaksi di sektor riil, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. According to Imam al-Ghazali, money serves two roles, namely as a medium of exchange and a unit of measurement. Therefore, the demand for money is solely based on transactional motives and caution. In contrast to conventional economics, where money also functions as a store of value and an asset that drives the demand for money with speculative motives. This encourages individuals to treat money as a tradable business commodity with interest serving as the cost of using money. Consequently, people tend to be more interested in trading money in the non-real sector rather than using it for transactions in the real sector, which can hinder economic activity.
Perbandingan Fikih Tentang Gharar Gunariah, Frilla; Al Hakim, Sofian; Jubaedah, Dedah; Apriani, Triana; Fadhlya Hidayatunnisa, Nurul
Rayah Al-Islam Vol 8 No 1 (2024): Rayah Al Islam Februari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v8i1.922

Abstract

Dalam hukum Islam, transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dapat dianggap rusak jika ketidakpastian tersebut besar, tetapi tidak rusak jika ketidakpastian tersebut kecil. Penulis artikel ini mempunyai tujuan untuk mengkaji kapabilitas transaksi yang dianggap tidak sempurna, serta jenis-jenis gharar yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan berdasarkan kaidah hukum tersebut. Penelitian ini menetapkan metode kepustakaan dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang kecil, yaitu gharar sebagian dari tradisi pasar atau jual beli dan tidak merugikan salah satu pihak atau pihak-pihak terkait. In Islamic law, transactions that contain elements of uncertainty (gharar) can be considered invalid if the uncertainty is great, but not invalid if the uncertainty is small. The author of this article aims to examine the capacity of transactions that are considered imperfect, as well as the types of gharar that are not allowed and allowed based on these legal principles. This research uses a literature review method with descriptive analysis. The results of the study show that the gharar that is allowed is the small gharar, which is gharar that has become part of the market or trade tradition and does not harm any party or parties involved.
Transaksi Dinar dan Dirham Sebagai Alat Pembayaran Zakat Mal Dalam Tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 Apriani, Triana; Kurniasih, Nunung; Aji Nuryakin, Rahmat; Gunariah, Frilla; Astuty, Fuji
Rayah Al-Islam Vol 8 No 2 (2024): Rayah Al Islam Mei 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v8i2.940

Abstract

Latar belakang penelitian ini, mengkaji Peraturan Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2 yakni; emas, perak dan logam mulia lainnya. Termasuk Koin Dinar dan Dirham dalam hal ini apakah dapat digunakan sebagai alat transaksi untuk membayar zakat mal secara sah menurut Syari’at Islam dan Undang- undang yang berlaku di NKRI. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi zakat mal di masyarakat NKRI, mengingat Dinar dan Dirham telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW dan Kerajaan- kerajaan di Nusantara di masa Pra-Kemerdekaan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (sejarah) dan case study (studi kasus). Pendekatan historis memiiki fokus penelitian berupa peristiwa-peristiwa yang sudah berlalu berdasarkan catatan sejarah, untuk dapat dilihat perkembangan dan perubahannya berdasarkan pergeseran waktu masa kini dengan melalui observasi atau pengamatan dengan kesesuaian Qur’an dan Sunnah yang relevan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 dan melakukan wawancara langsung dengan memberikan pertanyaan- pertanyaan kepada responden terkait penelitian ini yakni kepada Bagian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS RI. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BAZNAS RI menerima zakat mal dalam bentuk dinar dan dirham karena bagian dari logam mulia (emas dan perak) yang memang wajib dizakatkan jikalau dinar dan dirham tersebut telah mencapai nishabnya. Dalam hal ini Koin Dinar yang terbuat dari emas dan Koin Dirham yang terbuat dari perak hanya sebagai komoditi bukan alat pembayaran seperti mata uang rupiah yang telah diberlakukan dalam UU RI No 7 Tahun 2011.