Agresi Israel terhadap Palestina merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara logika maupun hukum. Pendudukan suatu wilayah atau negara secara illegal dan disertai dengan penyerangan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa, dapat diartikan sebagai sebuah penjajahan. Telah banyak kecaman dan protes dari berbagai negara, bahkan melalui sidang PBB untuk menekan dan menuntut Israel agar berhenti melakukan agresi terhadap Palestina. Di sisi lain, dukungan dan bantuan kepada Palestina terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Indonesia juga melakukan hal yang sama, dengan mengecam tindakan Israel sembari memberikan dukungan dan bantuan kepada Palestina. Selain itu, upaya yang dilakukan Indonesia adalah dengan dikeluarkannya Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut berisi tentang himbauan untuk mendukung dan membantu Palestina atas agresi Israel. Dukungan dan bantuan dapat berupa penyaluran zakat, infak dan sedekah untuk rakyat Palestina atau dengan melakukan doa, shalat ghaib untuk para syuhada’ serta dapat juga berupa menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Disamping itu, fatwa tersebut juga berisi penetapan hukum wajib mendukung perjuangan Palestina terhadap agresi Israel dan hukum haram mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung. Menurut perspektif Maqashid Syari’ah, Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 sangat tepat karena sesuai dengan situasi yang terjadi di Palestina. Prinsip utama dalam Maqashid Syari’ah ada lima, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Dengan agresi Israel terhadap Palestina, maka dapat menghilangkan kelima hal yang harus dijaga tersebut. Oleh karena itu fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah tepat dan mendesak yang harus dilakukan sebagai upaya lebih lanjut untuk mendukung dan membantu perjuangan Palestina serta sebagai tekanan kuat kepada Israel untuk segera menghentikan agresinya.