Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Bisnis

Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Belu Bere, Elvira C.V.; Leo, Rudepel Petrus; Dima, Adrianus Djara
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 06 (2023): Artikel Riset November 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i06.3083

Abstract

Kekerasan terhadap anak dan perempuan dipahami sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan suatu bentuk diskriminasi terhadap anak dan perempuan yang berarti semua tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi atau penderitaan terhadap anak dan perempuan, termasuk ancaman tindakan kekerasan serupa, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang baik didepan umum atau dalam kehidupan pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 6 orang responden/informan. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak terdiri dari faktor internal yaitu: faktor keluarga/orang tua dan faktor yang berasal dari anak sendiri. Dan faktor eksternal yaitu: faktor lingkungan, faktor kenakalan remaja dan faktor mendia massa. Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Belu terdiri dari faktor internal yaitu: faktor keadaan psikologis individu dan faktor eksternal yaitu: faktor ekonomi, faktor dugaan adanya perselingkuhan dan faktor campur tangan pihak ketiga. (2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Belu dilakukan dengan melalui upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif. Peneliti memberikan saran sebagai berikut: agar pihak Kepolisian bersama pemerintah lebih sering melakukan penyuluhan hukum terkait tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih memahami bahwa adanya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan.
Faktor Penyebab dan Penerapan Sanksi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik yang Dilakukan Prajurit TNI AD terhadap Anak : (Studi Kasus Putusan Nomor: 24-K/PM.III-15/AD/XI/2021) Pinta, Onesimus Carlianus; Leo, Rudepel Petrus; Dima, Adrianus Djara
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 01 (2024): Artikel Riset Januari 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i01.3249

Abstract

Prajurit TNI dalam bertindak selalu berpegang pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit perlu dihayati oleh prajurit TNI, sehingga setiap prajurit TNI memiliki hukum disiplin yang kuat dan kukuh. Ketentuan yang mengatur perilaku anggota TNI, tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian: (1) Bahwa pengaruh lingkungan sosial yang terjadi dalam diri terdakwa dapat dilihat dari kondisi terdakwa saat melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban dimana terdakwa pada saat melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban dalam keadaan dipengaruhi alkohol/miras. Dalam hal ini peneliti menilai bahwa perubahan emosional yang terjadi dalam diri terdakwa di pengaruhi oleh kondisi lingkungan luar atau lingkungan sosial yang di embani terdakwa. (2) Penerapan sanksi terhadap prajurit TNI AD Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan sanksi dalam bentuk pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan atas kasus ini Pengadilan Militer III-15 Kupang, menyatakan pelaku secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Simpulan yaitu penerapan sanksi terhadap terdakwa (Prajurit TNI) di daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, berupa penegakkan hukum dengan cara penjatuhan sanksi dan menanamkan nilai-nilai moral serta melakukan hal-hal positif agar tidak terjadi lagi kasus yang sama yaitu kasus kekerasan fisik terhadap anak.