This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Bisnis

Kajian Hukum Pidana tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perkosaan terhadap Anak di Kabupaten Sikka Wego, Dorothea Pascalista Rosalia; Amalo, Heryanto; Wilhelmus, Bhisa Vitus
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 06 (2023): Artikel Riset November 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i06.3104

Abstract

Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia salah satunya kasus perkosaan khususnya yang terjadi di Kabupaten Sikka dengan tingkat kasus perkosaan terhadap anak yang sangat tinggi di setiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki tujuan untuk mengatur, melindungi, dan memberikan kepastian hukum dalam menangani persoalan pemerkosaan terhadap anak. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak? (2) Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, menggunakan teknik wawancara terhadap 4 (empat) orang responden yang terdiri dari 2 (dua) orang aparat kepolisian, 1 (satu) orang pimpinan TRUK F, dan 1 (satu) orang wali korban. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Sikka dan di Rumah Penampungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Sikka. Hasil penelitian menunjukan: (1) Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku perkosaan terhadap anak adalah dimulai dari tahapan dalam proses peradilan pidana yakni dari tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan putusan pengadilan (2) Upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan adalah upaya rehabilitasi, upaya perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial.