Penelitihan ini bertujuan untuk menganalisis peranan diversi pada kecelakaan lalu lintas oleh anak yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. penerapan diversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Untuk mengidentifikasi permasalaan dalam penelitian tersebut peneliti mengunakan jenis hukum normatif dengan fokus mengkaji Putusan Pengadilan Nomor: 74/Pid.Sus./2015/PN Lrt tentang tinjauan yuridis terhadap kecelakaan lalu lintas oleh anak yang mengakiatkan orang lain meniggal dunia. Penekatan yang dilakukan penelitian ini yaitu pendekataan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus dimana dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan putusan yang diteliti. Hasil penelitian ini menujukan bahwa: (1) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari segi yuridis dan non-yuridis (2) Proses diversi yang tidak ditempuh dalam perkara nomor 74/Pid.Sus/2015/ PN Lrt karena pada saat proses peyelidikan dan penuntutan belum adanya permohonan maaf dari keluarga korban. Korban baru memaafkan pada saat proses persidangan.