Penyelenggaraan pemerintahan desa di era reformasi pada hakekatnya adalah proses demokratisasi, dari orde baru berproses dari atas ke bawah, sebaliknya saat ini berproses dari bawah yakni dari desa itu sendiri. Perubahan paradigm baru tersebut mengakibatkan desa sebagai kualitas kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak serta wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sinar Hading dan Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD berperan aktif dalam mengawasi penggunaan APBDes, namun terdapat beberapa faktor penghambat seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan ilmu hukum dan memberikan saran praktis bagi pemerintahan desa dalam meningkatkan efektivitas pengawasan penggunaan anggaran desa.