Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SELODANG MAYANG

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PENYALAGUNAAN JABATAN DALAM BENTUK PENYUAPAN AKTIF Tryana, Welisa; Arfiani Siregar, Vivi; Puspita Sari, Feni
Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Vol. 10 No. 3 (2024): JURNAL SELODANG MAYANG
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47521/selodangmayang.v10i3.406

Abstract

Corruption has become a term commonly used in Indonesia, referring to actions that harm the government by misusing state money that should be used for the benefit of the people. Bribery is a form of corruption that has long haunted society. Generally, bribes are given to influential individuals or officials to do or not do something related to their position. This research aims to identify the criminal responsibility of perpetrators of criminal acts of corruption who give bribes to state officials who abuse their position, as well as to understand the basic considerations of judges in imposing sentences on perpetrators of active corruption. This research adopts a normative legal approach, using library materials such as books, journals, and official articles, as well as analyzing legal doctrines and theories from various literary sources and statutory regulations that are relevant to the problem discussed. Korupsi telah menjadi istilah yang umum digunakan di Indonesia, merujuk pada tindakan yang merugikan pemerintah dengan menyalahgunakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Suap merupakan salah satu bentuk korupsi yang telah lama menghantui masyarakat. Umumnya, suap diberikan kepada individu berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana korupsi yang memberi suap kepada pejabat negara yang menyalahgunakan jabatannya, serta untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi aktif. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif, menggunakan bahan pustaka seperti buku, jurnal, artikel resmi, serta menganalisis doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai sumber literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang dibahas.
TINJUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS Yola; Nurhan; Puspita Sari, Feni
Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Vol. 10 No. 3 (2024): JURNAL SELODANG MAYANG
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47521/selodangmayang.v10i3.408

Abstract

Undocumented agreements are often used in business transactions in traditional communities. However, the evidentiary strength of the agreement tends to be lower than that of an agreement recorded in writing, especially when there is a dispute. Therefore, the purpose of this paper is to evaluate the existence of unwritten agreements in civil law, as well as to examine the advantages and disadvantages in their formation and implementation. In the context of civil law, unregistered agreements are considered valid as long as they do not conflict with Article 1320 of Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kesepakatan yang tidak terdokumentasikan sering kali digunakan dalam transaksi bisnis di lingkungan masyarakat tradisional. Namun, kekuatan bukti dari kesepakatan tersebut cenderung lebih rendah dibandingkan dengan kesepakatan yang tercatat secara tertulis, terutama saat ada perselisihan. Oleh karena itu, tujuan penulisan ini adalah untuk mengevaluasi eksistensi kesepakatan yang tidak tertulis dalam hukum perdata, serta untuk menelaah keunggulan dan kelemahan dalam pembentukan dan pelaksanaannya. Dalam konteks hukum perdata, kesepakatan yang tidak tercatat dianggap sah selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.