Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana praktek jual beli sistem ijon (jahe) melalui perantara yang dilakukan oleh masyarakat, kedua, untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap praktek jual beli tebasan melalui perantara yang dilakukan oleh masyarakat desa taman arum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reearch). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh dari masyarakat Desa taman arum dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari cacatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Teknik analisis data meliputi redaksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, transaksi jual beli sistem ijon (jahe) melalui perantara yang terjadi di desa taman arum sah menurut ketentuan hukum islam, karena sebuah transaksi jual beli melalui jasa perantara dengan adanya kemanfaatan yang sudah terdapat nilai harganya, meskipun pada bentuk, ukuran, dan sifatnya masih belum terlihat jelas dan sempurna pada obyek yang diperjual belikan. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Jahe, Sistem Ijon