Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran pelaku usaha rumah potong ayam (RPA) mengenai kewajiban sertifikasi halal. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum para pelaku usaha RPA di Bontang Utara terhadap kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mayoritas pelaku usaha, khususnya yang termasuk dalam klasifikasi mikro dan kecil, belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal maupun prosedur pendaftarannya. Padahal, kesadaran hukum terkait sertifikasi halal penting tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan serta observasi lapangan, kemudian dianalisis secara deskriptif berdasarkan kesesuaian antara temuan peneliti dan pendapat informan. Analisis kesadaran hukum dilakukan dengan menggunakan empat indikator, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha RPA di Bontang Utara terhadap kewajiban sertifikasi halal masih rendah. Hal ini terlihat dari minimnya pengetahuan tentang regulasi, kurangnya pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, serta belum adanya upaya nyata untuk memperoleh sertifikat halal. Meskipun secara sikap mereka menerima pentingnya sertifikasi halal, pada kenyataannya tidak ada satupun RPA yang sudah memiliki atau mendaftarkan sertifikat halal.